Pungli adalah pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya/tambahan dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut.
Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.
Ada pertanyaan? Hubungi kami
+6282316666009